Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Rinciannya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:54:00 WIB
KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Rinciannya
sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024. Berikut rinciannya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo  404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sedangkan, total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.

"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi dikutip Sabtu (10/5/2025).

Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga yudikatif, yaitu dengan capaian 99,99 persen. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPNnya.

Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96 persen.
Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya. Ia menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.

"Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," jelas Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut