KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024. Berikut rinciannya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sedangkan, total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.
"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi dikutip Sabtu (10/5/2025).
Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga yudikatif, yaitu dengan capaian 99,99 persen. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPNnya.
Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96 persen.
Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya. Ia menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.