Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah

Jumat, 19 September 2025 - 07:56:00 WIB
KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah
KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Adapun, para tersangka diduga sempat menunaikan ibadah umrah menggunakan uang hasil dugaan korupsi itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat BPR Jepara Artha telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp 24 miliar. 

Pada 2021, Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) menerapkan kebijakan pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi pada 2021.

"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Kemudian, JH bersama Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang sepakat mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara pada awal 2022. 

Lamgkah ini juga bertujuan untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan dan sebagiannya digunakan MIA. 

"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Sdr JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA," ucapnya.

Atas kesepakatan itu, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA pada periode April 2022-Juli 2023. Adapun, kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. 

"Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur," ujar Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut