KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah
Kemudian, MIA dibantu Ahmad Miska Al Wafda, Joko Listyono, Jonathan Theofilus Reuben mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.
Syaratnya, menyiapkan dokumen pendukung berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha.
Dalam merealisasikan kredit tersebut, JH meminta Iwan (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis Literasi dan Inklusi Keuangan dan Ariyantl Sulostiyono (AS) Kepala Bagian Kredit berkordinasi langsung dengan MIA untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memporoses dan menyetujui permohonan kredit.
Asep mengatakan. pencairan dana kredit dari debitur fiktif dibagi kedua pihak yakni, sebagian ditransfer ke Rekening Bank Umum Debitur, selanjutnya Debitur akan melakukan transfer ke rekening MIA dengan menyisakan saldo Rp100 juta untuk fee debitur fiktif.
Kedua, dan sebagian yang mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara, dikelola oleh AN. Dana tersebut ditarik AN dan dipindahkan ke rekening penampungan. Dana yang telah direalisasikan kepada 40 debitur fiktif dengan jumlah plafon kredit Rp263,5 miliar selama periode April 2022-Juli 2023.
Dia menyebut, uang itu digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar, dimana terdapat kickback ke JH sebesar Rp206 juta. Kemudian, biaya notaris sebesar Rp10 miliar, dan ada kickback ke IN sebesar Rp275 juta serta ke AN sebesar Rp93 juta.
"Fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar," kata Asep.