KPK Ungkap Banyak Saksi Kasus Eks Gubernur Malut Mangkir karena Khawatir Penipuan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Namun, sebagian besar saksi tidak hadir lantaran khawatir pemanggilan dari KPK merupakan penipuan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, hanya tiga dari 17 saksi yang hadir untuk diperiksa pada Selasa (24/9/2024) kemarin.
“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Sejatinya, kata Tessa, para saksi itu dipanggil untuk didalami terkait aset-aset yang dimiliki Abdul Gani Kasuba.
Oleh karena itu, Tessa mengimbau para saksi yang menerima panggilan secara resmi bisa membaca surat tersebut. Sebab, dalam surat panggilan itu sudah jelas ada kop dari KPK dan penjelasan terkait pemanggilan para saksi.
“Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor Gedung KPK atau Kantor KPK, apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak,” jelas dia.
Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abdul Gani sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.
KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain bernilai lebih dari Rp100 miliar.
Editor: Rizky Agustian