Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat

Rabu, 16 September 2026 - 06:41:00 WIB
KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi tersangka suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebut Fahd kini menyandang status residivis dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, status tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, seluruh fakta terkait dugaan peran Fahd dalam perkara tersebut akan diungkap selama proses penyidikan.

"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ucapnya.

Sebelumnya, Fahd pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.

Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut