KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih adanya praktik kecurangan di dunia pendidikan, mulai dari menyontek, plagiarisme hingga penggunaan jasa joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Temuan tersebut terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis KPK pada Selasa (6/10/2026).
Survei SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden. Jumlah tersebut terdiri dari 41.720 responden pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta 1.090 responden dari perguruan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan masih ada peserta didik yang tidak berani menolak ajakan menyontek.
"Ini kami temukan di 18 responden dasar/menengah, yang terjadi di 43 persen satuan pendidikan, dan di perguruan tinggi terjadi di 18 persen responden, dan di 71 persen satuan pendidikan level perguruan tinggi (PT)," kata Dian.
Selain itu, survei menemukan persoalan plagiarisme masih terjadi, terutama di perguruan tinggi.
"Dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan," ungkapnya.
KPK juga mencatat praktik menyontek masih ditemukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi. Sebanyak 26 persen peserta didik pada jenjang dasar dan menengah masih menyontek ketika ujian. Praktik tersebut terjadi di 51 persen satuan pendidikan.
Sementara di perguruan tinggi, praktik menyontek dilaporkan terjadi pada 50 persen responden dan ditemukan di 94 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Tidak hanya menyontek dan plagiarisme, KPK menemukan praktik penggunaan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.
"Dalam hal ekosistem masih ada terjadi temuan terkait masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya, ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," ucapnya
Survei SPI Pendidikan 2026 juga mencatat 34 persen orang tua siswa masih memberikan hadiah kepada tenaga pendidik pada momen tertentu.
Selain itu, masih ditemukan guru dan dosen yang terlambat mengajar tanpa alasan yang jelas. Angkanya mencapai 31 persen pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta 53 persen di perguruan tinggi.
KPK turut menemukan persoalan dalam tata kelola penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Dari dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan dari responden kita," tuturnya.
"Dari 8 persen tersebut, isinya adalah: 16 persen pemerasan atau potongan atau pungutan, 40 persen adalah nepotisme, 45 persen adalah penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen adalah lainnya," kata Dian.
Editor: Puti Aini Yasmin