Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Daerah, Berikan Izin hingga Tentukan Pemenang Tender

Jumat, 11 November 2022 - 09:17:00 WIB
KPK Ungkap Modus Korupsi Pejabat Daerah, Berikan Izin hingga Tentukan Pemenang Tender
KPK mengungkap modus praktik korupsi yang kerap terjadi di daerah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus praktik korupsi yang kerap terjadi di daerah. Rasuah di daerah biasanya bermula dari proses pemberian izin, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan hingga penganggaran.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah V pada Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dian Patria saat menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

"Biasanya modus korupsi dalam pemberian izin dan penentuan pemenang tender akan memprioritaskan pelaku usaha atau kelompok yang terafiliasi langsung dengan para pejabat," kata Dian melalui keterangan resminya, Jumat (11/11/2022).
 
Sebagai imbalannya, sambung Dian, pengusaha pemenang tender yang nakal akan memberikan uang atau barang sebagai bentuk kesepakatan kepada pejabat negara. Modus korupsi seperti kerap dijumpai dalam berbagai kasus yang ditangani KPK. 

"Oleh karenanya, mata rantai inilah yang harusnya dihentikan oleh para pejabat di Indonesia khususnya di Kota Ambon. Agar ke depannya kebijakan yang dihasilkan benar-benar atas kebutuhan masyarakat luas," tegasnya.
 
Dalam sejumlah kasus, kata Dian, KPK juga mencatat bahwa hulu dari tindak korupsi yang selama ini terjadi adalah adanya dugaan benturan kepentingan dari pemilik kekuasaan. Benturan kepentingan itu pada akhirnya akan menciptakan situasi penyelahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut