Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar, TPPU Rp90 Miliar

Jumat, 03 Mei 2024 - 08:44:00 WIB
KPK Ungkap Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 Miliar, TPPU Rp90 Miliar
Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dkk. Kasus tersebut segera bergulir di meja sidang. 

"Bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024). 

Dia mengatakan, uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi. Adapun nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar dan TPPU Rp90 miliar. 

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ujarnya. 

Tim Jaksa menurut Ali, segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut