Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Jumat, 06 Februari 2026 - 13:42:00 WIB
KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas
Emas dan uang yang disita KPK terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. (Foto: KPK RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, uang pecahan yen Jepang sejumlah 550.000 yen, emas seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, emas seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, serta 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Namun, John Field berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut