KPK Ungkap Siasat Andhi Pramono Samarkan Uang Pelicin dari Para Pengusaha Ekspor Impor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dalam menyamarkan maupun menghilangkan jejak penerimaan uang pelicin dari para pengusaha ekspor impor. Andhi diduga menghilangkan jejak penerimaan uang itu lewat penukaran valuta asing (valas).
Dugaan itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Para saksi itu yakni Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Wirianto; Direktur PT Andalan Super Prioritas, Maman Supratman serta cleaning service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Taufik Hidayat.
KPK mendalami dugaan adanya perintah dari Andhi untuk menukarkan mata uang asing dari para pengusaha ekspor impor.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).