Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:30:00 WIB
KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak hanya dinikmati delapan tersangka. Namun, dibagi-bagi ke 85 pegawai.

Hal itu sebagaimana disampaikannya Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut. 

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025). Setyo menjelaskan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. 

"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," tutur dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut