KPK Usul Penyelidik-Penyidik Minimal Sarjana Hukum di RKUHAP, Ini Respons DPR
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas merespons usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar syarat penyelidik dan penyidik minimal sarjana ilmu hukum. Usulan itu pun ditampung.
Menurut dia, usulan syarat batas jenjang pendidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bagus. Apalagi, Indonesia memiliki banyak lulusan ilmu hukum.
"Menurut saya usulan Pak Tanak KPK ini bagus ya. Patut dipertimbangkan," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Dia mengatakan usulan itu bisa diadopsi sebagai syarat menjadi penyidik. Pasalnya, penyidik bertugas untuk nengumpulkan dan membuktikan kasus tindak pidana.
"Karena memang perlu pemahaman dan penguasaan hukum yang kuat dan komprehensif. Dan yang memenuhi kriteria itu memang seorang sarjana hukum yang itu memang bidangnya," imbuh Hasbi.
Sebaliknya, kata dia, penyelidik tidak perlu berlatar belakang sarjana hukum. Sebab penyelidik bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang perlu kecakapan intelijen.
"Yang dibutuhkan kecakapan dan keahlian intelijen. Jadi tidak harus sarjana hukum ya menurut saya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diatur terkait ketentuan pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Dia meminta agar pendidikan mereka minimal sarjana ilmu hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S1) Ilmu Hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Tanak.
Dia menjelaskan, belum ada syarat lulusan sarjan hukum yang diatur untuk penyelidik dan penyidik. Padahal, advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan memiliki pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum.
Tak cuma itu, dia juga menyarankan agar penyidik pembantu dihilangkan. Kemudian, jangka waktu penyidikan juga harus diatur dengan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian