KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penyidikan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
"KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menyebutkan, penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober 2026. Sejalan dengan itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan Vina Ledy Anggraheni untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eko Yusanto (EKY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B. Daditama (DDT), mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong sekaligus mantan tenaga ahli RPJMD Rejang Lebong.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026) dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. KPK juga menelusuri dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif atau pihak yang terafiliasi dengannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
Editor: Donald Karouw