Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

Kamis, 13 Juni 2024 - 12:52:00 WIB
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut
KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024). 

Lembaga Antirasuah pun mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut. 

Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta. 

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 kemarin dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dionis 6,5 tahun penjara. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut