Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Barang Bukti Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Takkan Hilang

Rabu, 16 Agustus 2023 - 17:28:00 WIB
KPK Yakin Barang Bukti Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Takkan Hilang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini barang bukti (barbuk) terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI tahun 2014 tidak akan hilang meskipun tersangkanya belum ditahan.

"Enggaklah, bukti-bukti itu kan ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya. Kenapa takut? sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti," ungkap Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Menurut Alex, sapaan karib Alexander Marwata, barang bukti terkait perkara korupsi bermacam-macam. Yang paling utama, terkait aliran dana di rekening. Alex menerangkan bahwa aliran dana transaksi keuangan di rekening bisa dicek di perbankan.

"Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di bank. Kan engga mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. saya pikir itu," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Pengadaan truk angkut dan kendaraan penyelamatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Basarnas RI tersebut. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juni 2023.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI ini. Ia baru akan membuka secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut