Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Jumat, 11 Agustus 2023 - 06:53:00 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014. Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI, Max Ruland Boseke; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Ketiganya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 17 Juni 2023.

"Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 23. Diusulkan oleh KPK," demikian dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (11/8/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas RI) tahun 2014.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut