KPK Yakin Eks Mensos Juliari Divonis sesuai Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi Bansos
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjatuhi hukuman terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juliari bakal diputus atas perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan hukuman terhadap Juliari Batubara.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.