KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Sebab, Tannos saat ini masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.
"Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Dalam SE MA tersebut, tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
"Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," ungkapnya.
Ia menilai, aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
"Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," ucap Budi.
Sekadar informasi, Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan.
Editor: Puti Aini Yasmin