KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal ditolak hakim. Diketahui, hakim bakal memutuskan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025) besok.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto beralasan, secara formil dan materiel, penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai aturan.
Penyidik KPK yakin Hasto terlibat kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR periode 2019-2024. KPK sudah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Kami dengan keyakinan kami, berdasarkan bukti permulaan itulah kami berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam konteks ini, dalam kasus Harun Masiku," katanya, Rabu (12/2/2025).
Iskandar berharap, hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan di persidangan sejak awal. Dia menegaskan, KPK akan menghormati segala putusan hakim.
"Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu. Kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini. Kami tetap optimistis (menang). Kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto telah berjalan selama sepekan. Kubu Hasto dan KPK sama-sama menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung argumen mereka.
Editor: Reza Fajri