KPU: 14 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Konfirmasi Rencana Pendaftaran Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 14 partai politik (parpol) belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya untuk Pemilu 2024. Data tersebut merupakan pembaruan pada hari kedelapan pendaftaran Pemilu 2024.
"Ada 14 partai politik yang belum mengonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," kata Anggota KPU, Idham Holik dikutip Selasa (9/8/2022).
Idham menyebut dari 41 partai politik pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol), sebanyak 18 partai politik telah mendaftar ke kantor KPU hingga hari kedelapan.
"Selanjutnya itu ada 9 partai politik (yang akan mendaftar ke KPU). Jadi selebihnya ada 14 partai politik lagi yang belum menyampaikan surat konfirmasi kepada kami," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU ini kembali mengingatkan proses pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Untuk diketahui, sebanyak 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU. Parpol tersebut yaitu PDIP, Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai NasDem.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Editor: Rizal Bomantama