KPU Akan Datangi Pemilih yang Isolasi Mandiri saat Pemungutan Suara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan untuk mendatangi pemilih yang melakukan isolasi mandiri saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020. Jemput bola ini menjadi konsekuensi karena pilkada berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU akan melayani pemilih yang tak bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka ini termasuk yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah maupun rumah sakit.
"Kalau dia sedang masa isolasi, kan nggak boleh ke mana-mana, sedang ada di rumah, maka kami melayani ke rumah-rumah," kata Arief dalam diskusi virtual bertajuk 'Bagimana Kesiapan Pilkada 2020?', Jumat (10/7/2020).
Arief menuturkan, meski bakal mendatangi, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi semua pemilih yang menjalani isolasi mandiri. Untuk dapat didatangi petugas KPU, mereka harus menunjukkan bukti medis yang menyatakan sedang menjalani masa isolasi mandiri.
Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, nantinya KPU akan mendatangi rumah pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri sesuai data yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. KPU berharap pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Gugus Tugas agar dapat dilayani oleh KPU di rumah.