Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:36:00 WIB
KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Afif meminta KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini dengan sosialisasi, pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) agar sistem ini memberikan hasil maksimal.

Disamping itu, ia melihat sistem ini akan berkonsekuensi terhadap penambahan biaya atau anggaran, yaitu untuk penambahan kertas sebanyak minimal empat lembar kertas planodan kebutuhan peranti/ponsel yang memenuhi standar kebutuhan sistem.

Afif juga meminta pendidikan pemilih harus dilakukan agar pemilih mengetahui kebijakan KPU dan dengan demikian tidak timbul kegaduhan di media atau bahkan di tengah publik.

"KPU perlu membangun kepercayaan publik bahwa penggunaan aplikasi ini adalah untuk transparansi dan mengurangi tingkat kesalahan, bukan justru menambah tahapan dan perangkat dalam melakukan rekapitulasi yang menyebabkan hasilnya justru lebih lambat dan mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara," kata dia.

Catatan selanjutnya, Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta rekapitulasi suara belum mengatur mengenai Rekapitulasi Elektronik.

"Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU," katanya.

Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.

Selain itu, dia meminta PKPU harus menegaskan keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, berdasarkan formulir C1 plano, atau data digital dalam sistem rekapitulasi elektronik, atau keduanya.

"Terakhir, migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut