Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:41:00 WIB
KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan alasan bakal pasangan calon (bapaslon) Agusrin Maryono Najamudin dan M. Imron Rosyidi gagal ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Agusrin dan Imron akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, Agusrin-Imron tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran terbentur peraturan terkait pencalonan mantan narapidana (napi). Agusrin yang maju menjadi calon gubernur merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

"TMS calon atas nama Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran," kata Evi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Pasal itu menyebutkan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat
2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut