Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:41:00 WIB
KPU: Bacagub Bengkulu Agusrin Maryono tak Penuhi Syarat karena Mantan Napi
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Evi melaporkan KPU telah selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hasilnya, satu bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.

Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada Selasa, 29 September 2020. Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan tersebut.

Evi menyampaikan, total bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24. "Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak nemenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut