KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu membawa polemik caleg mantan napi korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pertemuan tiga lembaga ini akhirnya menyepakati dua hal sebagai solusi atas persoalan tersebut.
Ketua DKPP Harjono menuturkan, solusi pertama yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus judicial review tentang Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 yang mengatur tentang larangan caleg eks koruptor.
"Memohon dan mendorong pada MA untuk segera memutus judicial review. Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin,” kata Harjono usai rapat tertutup di DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Dia menjelaskan, DKPP berpendapat MA memiliki kewenangan untui memutus perkara itu dengan cepat karena berhubungan dengan pemilu. Prosedur itu juga diatur dalam Pasal 76 PKPU 20/2018.
KPU: Eksekusi Putusan Bawaslu Ditunda Sampai Ada Putusan MA
"Ini berbeda dengan judicial review lainnya. Pasal 76 itu memerintahkan MA untuk memeriksa dan memutus cepat," katanya.
PKPU 20/2018 kembali memicu polemik setelah Bawaslu meloloskan caleg mantan koruptor ke Pemilu 2019. Padahal, KPU telah tegas melarang caleg yang berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual itu mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Pada pertemuan tertutup di DKPP, KPU tetap pada argumentasinya bahwa PKPU itu menjadi dasar pencalegan sehingga akan mencoret caleg eks koruptor. Sementara Bawaslu juga pada pendiriannya bahwa caleg eks koruptor yang telah memenuhi syarat dalam undang-undang Pemilu bisa lolos mendaftar.
Harjono menerangkan, kesepakatan kedua yang diharapkan menjadi solusi yaitu pendekatan ke parpol oleh KPU dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu itu diminta berkomunikasi dengan parpol untuk mengingatkan tentang pakta integritas.
"Dalam pakta integritas parpol bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor. Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan,” kata dia.
Menurut Harjono, jika pakta integritas dijalankan, parpol mestinya menarik kembali caleg mereka yang merupakan eks napi kasus korupsi.
"Parpol-parpol yang calonnya ada persoalan dengan korupsi (caleg eks koruptor) bisa ditarik kembali termasuk yang melakukan judicial review. (Kalau itu dilakukan), maka persoalannya selesai karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan caleg seperti itu,” ujarnya.
Harjono menegaskan, kedua langkah tersebut merupakan menjadi kesepakatan bersama. Jika dapat dilaksanakan salah satu, persoalan ini tuntas.
"Kalau parpolnya menarik calon-calonya yang sudah diputus korupsi, tidak ada lagi problem. Atau, kalau MA memutus, kedua lembaga ini (KPU dan Bawaslu) akan langsung menjalankan putusan itu. Jadi itu yang tadi disepakati," ujarnya.
Editor: Zen Teguh