KPU: Eksekusi Putusan Bawaslu Ditunda Sampai Ada Putusan MA
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam menyikapi polemik tersebut, instansinya tetap akan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut Arief, PKPU yang telah diundangkan pada Juli lalu itu sampai sekarang masih berlaku dan belum dibatalkan. “KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. Tetapi sepanjang PKPU-nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan,” ujar Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/9/2018).
Dia menuturkan, KPU meminta agar eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu ditunda sampai adanya putusan uji materi alias judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA). Arief berpendapat, karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 saat ini sifatnya existing alias sedang berjalan dan sedang berlaku, tentunya peraturan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami sudah mengirimkan surat ke daerah bahwa ada putusan (Bawaslu) demikian, maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU,” tuturnya.
Arief menjelaskan, jika nanti putusan uji materi oleh MA menyatakan PKPU tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, KPU berharap semua pihak mematuhi putusan tersebut. “Tapi kalau yang terjadi nanti (MA memutuskan) bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu,” ucapnya.