KPU: Belum Saatnya Kampanye, Tunggu 23 September 2018
Kamis, 30 Agustus 2018 - 21:17:00 WIB
Wahyu mengatakan, jika tahapan kampanye pun sudah dimulai, capres-cawapres atau tim kampanye kandidat tidak diizinkan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280.
Selain itu, KPU menambah metode kampanye Pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial yang ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu.
"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," jelasnya.
Editor: Azhar Azis