Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Belum Saatnya Kampanye, Tunggu 23 September 2018

Kamis, 30 Agustus 2018 - 21:17:00 WIB
KPU: Belum Saatnya Kampanye, Tunggu 23 September 2018
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu mengatakan, jika tahapan kampanye pun sudah dimulai, capres-cawapres atau tim kampanye kandidat tidak diizinkan berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280.

Selain itu, KPU menambah metode kampanye Pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial yang ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilu.

"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," jelasnya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut