KPU Beri Waktu 2 Hari Partai yang Belum Penuhi Persyaratan
JAKARTA, iNews.id - Partai politik yang belum lolos verifikasi faktual diberi waktu dua hari untuk melengkapi syarat administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi ulang jika syarat tersebut sudah dilengkapi.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ada tiga poin yang wajib dipenuhi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Dia menyebutkan, terkait keanggotaan partai di kepengurusan tingkat pusat, keterwakilan perempuan di pengurus pusat dan keabsahan domisili kantor atau sekretariat.
"Sekali lagi kalau ada hal-hal yang ditemukan belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," ujar Hasyim di Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Dia menuturkan, tiga poin itu menentukan lolos tidaknya partai verifikasi faktual menjadi peserta Pemilu 2019. Poin tersebut, kata dia harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
"Kalau orangnya belum ketemu ya akan ditemui lagi, kalo Kartu Tanda Anggota (KTA) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya belum ketemu ya ditunjukan lagi," ucapnya.
Hari ini ada lima partai politik yang diverifikasi faktual oleh KPU. Lima partai itu, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang.
Editor: Kurnia Illahi