Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20:00 WIB
KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran
Gedung KPU. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik buka suara terkait laporan sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena dinilai sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Idham mengatakan, KPU menghormati langkah pengaduan tersebut. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia memastikan KPU siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan dalam persidangan DKPP.

"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Idham juga menegaskan proses pembentukan regulasi, khususnya penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah.

"Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan seluruh komisioner ke DKPP. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2026).

Denny menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Pertama, terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kedua, para pengadu menduga KPU tidak menjalankan proses secara profesional saat menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menilai KPU tidak melakukan tahapan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya, termasuk verifikasi faktual.

"Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual," tuturnya.

Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.

"Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Keempat, Denny menilai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP," pungkasnya.

Dalam pengaduan tersebut, Denny tidak sendiri. Sejumlah pihak lain turut menjadi pengadu yakni Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, Subhan, serta Tiurma MS Sihombing.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut