KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Gelar PSU di 24 Daerah
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan terdapat puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ada 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU karena keterbatasan anggaran.
Hal ini disampaikan Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Dia mengungkapkan, ada 24 daerah yang telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri," ujar Ribka dalam raker.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah pusat menyuntikkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran untuk Pilkada dialokasikan oleh pemerintah daerah atau pemda masing-masing dalam bentuk hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk anggaran hibah dari Pemda ke KPU dan Bawaslu tercatat senilai Rp37,52 triliun.
Editor: Aditya Pratama