KPU: Eksekusi Putusan Bawaslu Ditunda Sampai Ada Putusan MA
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam menyikapi polemik tersebut, instansinya tetap akan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut Arief, PKPU yang telah diundangkan pada Juli lalu itu sampai sekarang masih berlaku dan belum dibatalkan. “KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. Tetapi sepanjang PKPU-nya belum diubah, maka PKPU itu yang harus dijalankan,” ujar Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/9/2018).
Dia menuturkan, KPU meminta agar eksekusi terhadap keputusan Bawaslu itu ditunda sampai adanya putusan uji materi alias judicial review terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA). Arief berpendapat, karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 saat ini sifatnya existing alias sedang berjalan dan sedang berlaku, tentunya peraturan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami sudah mengirimkan surat ke daerah bahwa ada putusan (Bawaslu) demikian, maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU,” tuturnya.
Arief menjelaskan, jika nanti putusan uji materi oleh MA menyatakan PKPU tersebut tidak sesuai dengan undang-undang, KPU berharap semua pihak mematuhi putusan tersebut. “Tapi kalau yang terjadi nanti (MA memutuskan) bahwa PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu,” ucapnya.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan alasan instansinya meloloskan mantan napi kasus korupsi dalam pendaftaran bacaleg di sejumlah daerah. Menurut dia, putusan itu berlandaskan kepada hak konstitusional para bacaleg sebagai warga negara. Hak itu telah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 J.
“Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi, maka penyimpangannya melalui undang-undang,” ujar Bagja di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/9/2018).
Dia menjelaskan, jika ada aturan yang bersimpangan di dalam PKPU dan undang-undang terkait satu objek perkara, maka yang harus didahulukan dan ditaati lebih dulu adalah undang-undang. Dia pun menilai langkah KPU membuat larangan eks napi kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg) itu sudah bermasalah sejak awal.
“Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU, dan KPU tetap memasukkan (larangan) ini. Sempat diprotes juga oleh Kemenkumham kan? Nah anehnya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan,” ucap Bagja.
Dia memastikan, langkah Bawaslu meloloskan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg sudah tepat dan sesuai dengan kaidah hukum. “Jika ada aturan hukum saling bertentangan antara UU dan PKPU, maka yang dipilih adalah UU. Semua sarjana hukum menyatakan demikian, dan pasti dilihatnya sebagai legal formal,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil