Putusan Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi Final dan Mengikat
.jpg) 
                .jpg) 
                JAKARTA, iNews.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolosnya mantan napi koruptor di sejumlah daerah dinilai tak melanggar aturan. Putusan tersebut dibenarkan sepanjang tidak menyimpangi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Komisiner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, putusan tentang caleg mantan terpidana korupsi final dan mengikat. Dalam Pasal 240 UU Pemilu diatur mantan napi bisa maju menjadi caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya tersebut.
 
                                Sementara dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi pada proses seleksi pengajuan bakal caleg di masing-masing partai.
"Sepanjang tidak mengalami perubahan, itu yang jadi dasar Bawaslu UU 7/2017. Pada UU Pemilu tidak ada pengaturan soal syarat itu. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur pakta integritas, tak ada ketentuan sanksi atas pelanggaran pakta integritas," kata Bagja, Minggu (2/9/2018).
Dia menuturkan, kendati KPU menunda pelaksanaan putusan, ada mekanisme banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tidak ada dasar kami untuk menunda, perintah undang-undang jelas. Keputusan Bawaslu itu final dan mengikat kecuali untuk putusan soal DCT. Prinsipnya kami sudah meminta KPU untuk melaksanakan putusan itu," ujarnya.