Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebagian Cakada Peserta Pilkada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara
Advertisement . Scroll to see content

KPU Gencarkan Sosialisasi Lima Kertas Suara Pemilu 2019

Jumat, 01 Maret 2019 - 21:55:00 WIB
KPU Gencarkan Sosialisasi Lima Kertas Suara Pemilu 2019
Relawan menyortir dan melipat surat suara di KPU Kota Denpasar, Bali, Selasa (26/2/2019). KPU menggencarkan sosialisasi ke pemilih mengenai aturan teknis Pemilu 2019. (Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2019 ke masyarakat. Edukasi tentang surat suara dan hari pemungutan suara pada 17 April 2019 juga terus dilakukan._

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, sosialisasi selama ini telah dilakukan KPU seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Sosialisasi baik dengan tatap muka, iklan di media, alat peraga, dan penyebaran informasi.

"Kemudian media juga meng-cover pula pelaksanaan pemilu. Ini tujuannya agar semua masyarakat bisa mendapatkan akses informasi penuh terhadap teknis pemilihan," kata Arief di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dia menuturkan, idealnya secara teknis masyarakat sudah bisa memahami teknis pemilihan dari mulai jumlah surat suara yang dicoblos dalam bilik suara, termasuk warna surat suara masing-masing kontestan pilpres, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

”Oleh karena itu, KPU akan meningkatkan frekuensi sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan difokuskan misalnya kepada 5 surat suara,” ujarnya.

Arief memperkirakan ada warga yang belum mengetahui atau masih bingung cara memilih. Ini biasanya terjadi pada pemilih pemula.

"Kalau pemilih lama mestinya sudah lebih tahu. Yang berbeda sekarang kan jumlah surat suaranya agak banyak," ujar dia.

Seperti diketahui dalam Pemilu 2019 terdapat lima surat suara. Masing-masing surat suara akan diwakili warna berbeda. Hal ini itu dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.

Lima warna tersebut yakni kuning untuk DPR, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/Kota, merah untuk DPD, dan abu-abu untuk presiden-wakil presiden.

Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut