Sebagian Cakada Peserta Pilkada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam pilkada ini.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
 
                                "Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat, Sabtu (9/11/2024).
Terlebih jika dipaksakan mencetak ulang, justru hal tersebut justru mengganggu tahapan pilkada serentak ini. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
 
                                        "Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," katanya.
