KPU Ingatkan Ini Syarat Utama Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai dari DPR, DPRD dan DPD pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Ada syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan bakal calon anggota yang akan didaftarkan harus memiliki Surat Keputusan (SK) persetujuan dari masing-masing partai politik.
“Bahwa daftar nama calon anggota DPR, provinsi dan kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat parpol,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).
Hasyim menjelaskan semua partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan SK di mana persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota legislatif. Nantinya, dokumen tersebut akan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU).
Simulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Rancang 2 Panel
“Kemudian, KPU Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama yang diajukan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP Parpol tersebut,” ujarnya.
KPU, juga telah berkomunikasi dan memberikan bimtek kepada partai politik di semua tingkatan mengenai tata cara penggunaan Silon. Itu juga termasuk pusat bantuan untuk konsultasi parpol dalam mendaftarkan calon anggotanya.
Satpol PP Tertibkan Ratusan Bendera hingga Spanduk Parpol di Kawasan Jakpus
“KPU Pusat, provinsi dan kabupaten/kota telah siapkan helpdesk untuk konsultasi bagi parpol yang akan mendaftarkan bakal calonnya. Sehingga jika ada problematika dapat dicarikan solusinya,” ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq