KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024 lalu.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Dia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Namun, dia menegaskan, pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantung pada hasil revisi UU Pemilu. Menurutnya, pengembangan ini untuk peningkatan kapasitas dan teknologi.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," kata Afifuddin.
Afifuddin pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.
"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ucap Afifuddin.
"Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri," tambahnya.
Afifuddin menjelaskan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan PSU di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," katanya.
Editor: Reza Fajri