Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru
Advertisement . Scroll to see content

KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia: Upaya Jaga Integritas Pemilu

Minggu, 10 September 2023 - 14:51:00 WIB
KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia: Upaya Jaga Integritas Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah, menilai draf aturan KPU yang mengatur kampanye di kampus sebagai upaya menjaga integritas Pemilu. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah, merespons draf aturan baru KPU yang mengatur kampanye pemilihan umum (pemilu) di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menghadirkan kampanye yang adil dan setara.

"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).

Ferry -yang merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu- menegaskan dengan mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dengan adil, potensi penyalahgunaan sumber daya publik dapat diminimalisasi. Dia berpendapat, aturan ini dapat membantu meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye. 

"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye. Publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata dia.

Pria yang akrab disapa Kang Ferry ini, mengatakan pemilu perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik yang lebih luas. Terutama karena pemilih muda seperti kaum milenial dan gen Z akan menjadi komponen penting dalam Pemilu 2024.

Oleh karena itu, kata dia penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk partai politik, calon, lembaga pemerintah, dan lembaga pendidikan, untuk bekerja sama mengimplementasikan aturan ini dengan baik.

"Aturan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Implementasi yang tepat dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari aturan ini. Semoga aturan baru ini dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa depan," katanya.

Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan aturan baru ini dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 72A ayat 1, yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Selain itu, PKPU juga menetapkan kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut