KPU Minta Pemda Alihkan Anggaran Pilkada untuk Penanganan Corona
JAKARTA, iNews.id - DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri setuju pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada 23 September mendatang ditunda sebagai dampak dari penyebaran virus corona. KPU meminta pemerintah daerah (pemda) nantinya mengalihkan anggaran pilkada untuk membantu penanganan virus corona.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Senin (30/3/2020) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dia mengatakan semua pihak setuju penanganan virus corona saat ini harus diutamakan.
"Semua sepakat penanganan virus corona lebih didahulukan daripada kontestasi pilkada," katanya.
Pramono berharap pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai tindak lanjut penundaan pilkada. Karena mengganti tanggal pelaksanaan pemungutan suara berarti mengganti undang-undang.
Dia mengatakan mengatakan ada tiga opsi mengenai penundaan pilkada. Tiga skenario itu telah disampaikan kepada pemerintah.
"Tahapan yang berhenti bisa dilanjutkan bila wabah corona selesai sesuai masa tanggap bencana pada 29 Mei 2020. Pilkada bisa dilaksanakan 9 Desember 2020, itu opsi pertama," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lalu opsi kedua menunda pelaksanaan pemungutan suara hingga enam bulan ke depan yaitu tepatnya 17 Maret 2021. Dan skenario ketiga adalah menunda 12 bulan pelaksanaan pemungutan suara hingga 29 September 2021.
Pramono mengatakan belum ada keputusan bulat antara Komisi II dan pihak yang diajak berdiskusi dalam rapat tadi mengenai opsi mana yang dipilih. Tapi menurutnya semua yang hadir setuju penanganan pandemi corona harus didahulukan daripada kontestasi politik.
"Namun mengerucut kepada satu pandangan bahwa Pilkada serentak tak bisa dilaksanakan 2020," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan tahapan Pilkada 2020 yang sudah dilakukan sampai saat ini tetap diakui. Sementara tahapan-tahapan berikutnya akan dilanjutkan jika wabah corona telah mereda.
"Ada lima tahap yang sudah dilakukan tidak ditunda, tetap sah tidak dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," kata Doli.
Editor: Rizal Bomantama