KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepala daerah yang maju lagi dalam Pilkada atau petahana tak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) corona untuk kepentingan politiknya. Menurut KPU, sanksi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik tetap berlaku meski Pilkada ditunda.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan kedudukan sebagai petahana atau bukan akan menentukan sanksinya. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 pasal 1 angka 20 tentang pencalonan.
"Kedudukan sebagai petahana atau bukan menentukan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Pasal 71 Ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 menyebut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Kemudian Ayat 5 Pasal 71 menyebut jika petahana melanggar ketentuan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah. Sementara Ayat 6 Pasal 71 Sanksi berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.