Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada

Senin, 04 Mei 2020 - 09:59:00 WIB
KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 1 angka 20 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada menjelaskan petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Hasyim mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan salah satu calon. Ketentuan tersebut berlaku setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

"Petahana yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, jika kepala daerah aktif tidak mencalonkan diri lagi maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut