KPU Minta Petahana Tak Manfaatkan Bansos Corona untuk Kepentingan Pilkada
Pasal 1 angka 20 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada menjelaskan petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang sedang menjabat dan mencalonkan atau dicalonkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.
Hasyim mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi kepala daerah aktif yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memenangkan salah satu calon. Ketentuan tersebut berlaku setidaknya enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
"Petahana yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon, jika kepala daerah aktif tidak mencalonkan diri lagi maka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor: Rizal Bomantama