Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu

Jumat, 21 September 2018 - 17:09:00 WIB
KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap Anggota DPD. Pencoretan karena OSO tak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol hingga batas akhir penentuan DCT.

Terhadap pencoretan itu, OSO memastikan untuk menggugat KPU di Bawaslu. Komisioner KPU Ilham Saputra mempersilakan ketua Dewan Perwakilan Daerah itu untuk menggunakan haknya. KPU akan menghormati langkah tersebut.

"OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu, tentu kami menghormati betul," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Dia menuturkan, permohonan ajudikasi di Bawaslu tidak dapat dihalangai karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan, batas waktu pengajuan yakni tiga hari setelah penetapan.

"Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut