Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu

Jumat, 21 September 2018 - 17:09:00 WIB
KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

Ilham menjelaskan, KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Dia pun mengakui dalam proses gugatan tersebut tidak tertutup kemungkinan bagi OSO bakal memenangkan perkara tersebut. Jika menang, pencalegannya akan lolos.

"Iya (OSO punya kesempatan menang), tergantung hasil sengketanya," kata dia.

KPU pada Kamis (20/9/2018) menetapkan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu 2019. OSO yang maju sebagai caleg DPD dari Kalimantan Barat tak lolos karena masih berstatus ketua umum parpol.

OSO mengaku tidak habis pikir dengan keputusan KPU. Karena itu, bagi dia, tidak ada jalan lain selain menggugatnya. "Ya pastilah, kalau dicoret ya digugat, digugat ke Bawaslu," ujarnya di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut