KPU Pastikan Pemilu Dilaksanakan 2024 Tidak Diundur 2027
Menurutnya, KPU telah berkoordinasi dalam bentuk tim kerja bersama terdiri dari DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran [emilu (DKPP).
KPU Pertimbangkan Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Lagi Dicoblos tapi Ditandai
Kesepakatan tim kerja bersama, kata dia pemilu tetap diselenggarakan 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
"Pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024," katanya.
Editor: Kurnia Illahi