JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari publik. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU nomor 731 tentang Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU yang dirilis 21 Agustus 2025 lalu.
Tak cuma ijazah, dalam aturan itu KPU juga menuliskan ada 15 dokumen lain yang tak boleh dibuka oleh publik. Namun, dokumen masih bisa diumumkan ke publik jika pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
                                
                                
                                
                                    Baca Juga
                                    Trump Tuding Rusia dan China Diam-diam Uji Coba Senjata Nuklir
                                
                            
                        Apa Alasan KPU Rahasiakan Ijazah?
Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa konsekuensi bahaya dibukanya informasi karena dokumen tersebut dapat membuka informasi seseorang. Terlebih, dokumen digunakan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Senin (15/9/2025).
                                        
                                        
                                        
                                            Baca Juga
                                            Sidang Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus, KPU Siap Hadapi
                                        
                                    
                                Sementara itu, berikut daftar dokumen persyaratan capres-cawapres yang tak boleh diakses publik:
- 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
 - 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 - 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
 
                                        
                                        
                                        
                                            Baca Juga
                                            Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16,5 Miliar, Kantor KPU Tanjung Balai Digeledah Kejari 
                                        
                                    
                                - 4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
 - 5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
 - 6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 - 7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir.
 - 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
 - 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
 - 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 - 11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
 - 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
 - 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari Kepolisian.
 - 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
 - 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum.
 - 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
 
                                                Editor: Puti Aini Yasmin