Sementara, kata Pram, ternyata masih ada 7 daerah yang membutuhan anggaran untuk PSU. Termasuk dua daerah yang melaksanakan PSU di semua TPS. Namun Pram tidak menyebut daerah yang membutuh anggaran menggelar PSU.
Dia menyampaikan, untuk daerah-daerah ini KPU setempat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing untuk mengajukan usulan anggaran tambahan.
"Untuk 7 daerah ini, kami minta mereka untuk mengirim surat tembusan kepada KPU RI, sehingga KPU RI bisa melakukan komunikasi dan advokasi kepada Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Diketahui, ada 16 daerah yang menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut di antaranya Teluk Wondama, Sekadau Kalimantan Barat, Yalimo Papua, Nabire Papua, Morowali Utara Sulawesi Tengah hingga Indragiri Hulu Riau.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News