Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

KPU soal Caleg NasDem Ratu Ngadu Mengundurkan Diri meski Menang: Itu Hak Politik

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:06:00 WIB
KPU soal Caleg NasDem Ratu Ngadu Mengundurkan Diri meski Menang: Itu Hak Politik
KPU menganggap pengunduran diri caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla meski menang di Pemilu 2024 sebagai hak politik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merespons pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem dari Dapil NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla meski menang di Pemilu 2024. Dia mengatakan, keputusan itu merupakan hak politik.

“Dalam aturan mengenai penetapan calon terpilih, memang memungkinkan calon anggota legislatif mengundurkan diri karena itu adalah bagian hak politik,” ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dia menyarankan, caleg yang ingin mengundurkan diri diproses melalui partai politik. 

“Berkenaan dengan caleg yang mengundurkan diri, karena calon anggota legislatif itu diajukan daftarnya oleh partai politik (parpol), maka sebaiknya calon anggota legislatif yang sekiranya dia berpotensi terpilih dan ingin mengundurkan diri maka itu harus diproses ke parpol,” ujar Idham. 

Idham mengatakan, KPU baru kali ini menerima pengunduran diri caleg yang meraih banyak suara berdasarkan rekapitulasi dan berpotensi lolos ke Senayan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut