Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Jumat, 09 Oktober 2026 - 12:10:00 WIB
KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya
KPU tak meragukan dokumen saat verifikasi dokumen Wapres Gibran. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beserta pertimbangan hukumnya terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pihaknya mengaku tak menemukan alasan meragukan dokumen pendidikan saat melakukan pemeriksaan.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, hal itu berkaitan dengan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur kemungkinan KPU melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan.

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujar Afif dalam keterangannya yang dikutip Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Afif menambahkan, KPU bertanggung jawab memverifikasi dokumen persyaratan calon dalam proses pencalonan. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Ia juga menegaskan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menjadi pedoman verifikasi saat itu masih berlaku.

“Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,” kata dia.

Afif mengatakan, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif terhadap persyaratan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Dalam verifikasi, KPU menerapkan asas praduga keabsahan. Artinya, dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga atau instansi berwenang.

Afif memaparkan tiga pertimbangan yang mendasari pemeriksaan tersebut. Pertama, surat diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut ketika proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung.

“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,” ujarnya.

Meski menegaskan proses verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu, KPU menyatakan mencermati pertimbangan MK mengenai pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis dalam menjaga validitas data.

“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut