KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019 (partai politik serta capres dan cawapres). Namun tidak ada sanksi khusus bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peserta Pemilu 2019 tingkat provinsi kabupaten/kota bisa melaporkan sumbangan dana kampanye melalui KPU di daerah. KPU pusat hanya menerima laporan peserta pemilu tingkat nasional.
"Pada hari ini, jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye. Laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," ujar Hasyim Azhari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dia menuturkan, Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, tidak menyebutkan sanksi khusus bagi peserta yang tidak melaporkan dana kampanye. Laporan dana kampanye tersebut merupakan bagian dari komitmen peserta pemilu.
"Sejak awal sudah dibicarakan bersama antara KPU dengan peserta pemilu dan sudah di bicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan laporan sumbangan dana kampanye," tuturnya.