Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Proposal Sumbangan Tahun Baru Rp44 Juta, Pemuda Pancasila Bekasi Sanksi Anggota
Advertisement . Scroll to see content

KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Rabu, 02 Januari 2019 - 13:18:00 WIB
KPU Terima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara mekanisme penerimaan sumbangan hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu korporat atau badan usaha dan sumber sumbangan perorangan. Besaran sumbangan dari badan usaha maksimal Rp25 miliar rupiah, sumber perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, khusus untuk calon anggota legislatif (caleg) DPD hanya badan usaha hanya boleh menyumbang maksimal sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Untuk sumber perorangan maksimal sebesar Rp750 juta rupiah. Sumbangan yang tidak boleh diterima berasal dari pihak asing.

"UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat, komunitas apa bukan warga negara Indonesia juga dilarang," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut