KPU Tunjuk Lima Firma Hukum Hadapi Gugatan Pemilu di MK
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh. Selain itu Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.
Hasyim menuturkan usai menerima gugatan dan memeriksanya, MK akan menginformasikan penggugat, partai serta dapil kepada KPU. ”Informasi tersebut diteruskan kepada KPU daerah yang digugat agar mempersiapkan dokumen,” ujarnya.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri atas 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Tahapan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Editor: Zen Teguh